PAN RB Nyatakan Nasib Masa Depan Guru dan Nakes Tahun 2022, Ada Terobosan dan Solusi?

3 Juli 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan dan guru honorer /Pixabay/GDJ/

BERITASOLORAYA.com - Nasib guru dipertanyakan di masa depan. Apalagi mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.

Beberapa permasalahan mengenai pegawai non-ASN memungkinkan membuat beberapa orang bertanya-tanya mengenai nasib guru di masa depan.

Lantas, apakah terdapat terobosan untuk honorer terkait pertimbangan mengenai nasib guru di masa depan?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan  tentang tidak perlunya mencari siapa yang salah terkait polemik pegawai selain PPPK dan PNS.

Baca Juga: Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok: Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu

Untuk itulah pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) saat ini akan fokus dengan mengatur strategi untuk menata pegawai di instansi pemerintah.

Pengaturannya bertujuan sebagai  percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," jelas Mahfud MD saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Penyelesaian status non-ASN diterangkan oleh Mahfud  bahwa terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan honorer.

Baca Juga: Ingin Berkerja tapi Masih Kuliah? Coba Program Kemendikbud Ini!

PPPK telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi ASN PNS maupun PPPK. 

Hal tersebut sesuai dengan  ketentuan yang berlaku dan telah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN serta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengadakan pemetaan pegawai non-ASN yang nantinya mengikuti pengadaan seleksi PNS maupun PPPK.

Selain  seleksi ASN, pegawai honorer diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Baca Juga: Cara Buat Modul Ajar Kurikulum Merdeka Pengganti RPP, Simak Selengkapnya

Apakah guru honorer dan tenaga kesehatan termasuk? 

Pegawai yang masuk dalam tenaga outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. 

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," tambah Mahfud dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Adapun nasib guru honorer dan tenaga kesehatan diungkap oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Baca Juga: 13 Hasil Audiensi Guru Honorer Dengan BKN Tentang Pemilihan Formasi PPPK Guru 2022 . Apa Saja? Simak di Sini

Telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 bagi guru honorer.

Pada peraturan tersebut  memberikan afirmasi untuk guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. 

"Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Nasib tenaga kesehatan diungkap oleh bahwa situasi pandemi meningkatkan kebutuhan nakes di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Klub Sepak Bola Asal Inggris, Blackburn Rovers Kembali Mengizinkan Stadionnya Dipakai untuk Salat Idul Adha

Atas dasar itulah tenaga kesehatan nantinya akan mendapat afirmasi untuk proses PPPK tenaga kesehatan yang akan diterbitkan kemudian.

Diketahui pula bahwa pihak Kementerian PAN RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Dalam koordinasi yang dimaksud telah menyetujui adanya afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan.

Afirmasi sebagaimana yang dimaksud  bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

Baca Juga: Gempa Bermagnitudo 6 Lebih di Iran Mengakibatkan Lima Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka

 "Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," tandas Alex.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler