BERITASOLORAYA.com - Guru maupun tenaga honorer tentunya sangat menantikan kabar gembira terkait status kepegawaiannya baik yang berada di pemerintah daerah maupun pusat.
Seperti diketahui, meskipun pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan rekrutmen ASN melalui PPPK Guru 2022, akan tetapi pemerintah pun juga tengah mempersiapkan proses rekrutmen bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah dan pusat.
Masa depan tenaga honorer terutama guru honorer saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Adakan Beasiswa untuk Guru Sertifikasi dan Belum, Cek Sebelum Ditutup
Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Berdasarkan surat tersebut, Menpan RB mengimbau agar penegasan status kepegawaian tersebut harus segera selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam SE tersebut yakni hingga tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Berikut Ini Rekomendasi 5 Kolam Renang Terbaik di Medan Yang Harus Dikunjungi Bersama Keluarga
Dengan demikian, berbagai diskusi pun digelar oleh antar lembaga guna mendapatkan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer maupun guru honorer. Salah satunya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.