BERITASOLORAYA.com- Terdapat sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi yang mengangkat tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.
Pasalnya, beberapa polemik terjadi terkait tenaga honorer atau non ASN yang sempat menjadi perbincangan hangat.
Lantas, bagaimana sanksi PPK, pejabat atau instansi jika mengangkat tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meminta agar tidak mempermasalahkan polemik tentang pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah.
Hal tersebut ditujukan untuk membantu percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," ujar Mahfud Md, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id.
Sebagaimana diketahui, saat ini Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) ad interim.