Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB dari SE Barunya, Bagaimana Kedepannya?

1 Agustus 2022, 17:51 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB Melalui SE Resminya, Bagaimana Kedepannya? /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran resminya.

Adanya rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini ditulis KemenpanRB melalui surat edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran yang dirilis oleh KemenpanRB tersebut membahas mengenai pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut KemenpanRB menyampaikan bahwasanya di dalam lingkungan Instansi Pemerintah nantinya hanya akan ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

Hal tersebut juga menindaklanjuti dari surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Selain itu, dua jenis kepegawaian yang hanya terdapat PNS dan PPPK paling lambat sampai dengan tanggal 28 November 2023 mendatang.

Di sisi lain, surat edaran tersebut juga turut menjawab kegelisahan dari tenaga honorer yang akan dihapuskan di tahun 2023 mendatang.

Di mana Pemerintah akan melakukan pendataan bagi tenaga Non ASN yang berada di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu juga diperuntukkan agar yang berada dan telah diangkat menjadi pegawai Pemerintah dari Instansi masing-masing dapat memberikan kejelasan, karier, status, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer?

Tidak hanya itu, KemenpanRB juga menyebutkan bahwasanya untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan cara pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun & maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah syarat untuk tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler