Khusus Guru Honorer Pada PPPK 2022, Bisa Langsung Ditempatkan Asalkan Syarat Ini Dipenuhi, Cek Ketentuannya!

- 1 Agustus 2022, 15:09 WIB
Khusus Guru Honorer pada PPPK 2022, Peluang Ditempatkan di Sekolah Induk Makin Besar Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Khusus Guru Honorer pada PPPK 2022, Peluang Ditempatkan di Sekolah Induk Makin Besar Asalkan Syarat Ini Terpenuhi /Peggy_Marco/ Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Pada pelaksanaan PPPK guru 2022, terdapat aturan resmi Kemdikbud dalam hal penempatan guru honorer dari sekolah induk.

Aturan mengenai penempatan guru honorer induk pada PPPK guru 2022 ini, disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Iwan Syahril, pada 13 Juni 2022 lalu.

Iwan Syahril juga menyampaikan bahwasanya terdapat total formasi yang telah diajukan oleh Pemda guna memenuhi kebutuhan formasi di PPPK guru 2022.

“Saat ini total formasi yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daerah termasuk di sini guru agama, itu sebesar 343.631,” kata Iwan.

Lebih lanjut untuk total kebutuhan formasi pada PPPK guru 2022, akan menggabungkan sisa formasi di tahun 2021 yaitu sebesar 970.410 formasi termasuk guru agama.

Baca Juga: Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3, dan Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan & yang Tidak Perlu!

“Artinya formasi yang baru diajukan sejauh ini hanya sekitar 35% dari total kebutuhan formasi,” kata Iwan.

Nantinya dari Kementerian Keuangan juga akan menjelaskan bahwasanya dari formasi yang dibutuhkan sudah terdapat anggaran dana.

Untuk anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 ini, juga akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang telah lulus di tahun 2022.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x