Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3, dan Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan & yang Tidak Perlu!

- 1 Agustus 2022, 15:00 WIB
Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3 & Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan dan yang Tidak Perlu!
Aturan Seleksi Bagi Peserta P1, P2, P3 & Umum di PPPK Guru 2022, Ini yang Diperlukan dan yang Tidak Perlu! /Mediamodifier/165 images/ Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 terdapat aturan seleksi yang diperuntukkan bagi masing-masing peserta.

Dimulai dari peserta THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta yang mengikuti PPPK guru 2022.

Dari keempat peserta PPPK guru 2022 tersebut, KemenpanRB telah memberikan aturan khusus mengenai mekanisme seleksi, kriteria pelamar, serta seleksi kompetensi.

Lebih lanjut untuk mekanisme seleksi ASN PPPK guru 2022, terdapat tiga mekanisme yang berdasarkan formasi tersedia di daerah, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Untuk mekanisme pertama yaitu penempatan lulus passing grade 2021, diperuntukkan bagi guru honorer yang telah lolos passing grade di tahun 2021.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Guru Honorer tentang Bantuan Insentif, Simak Syarat dan Ketentuannya, Lengkap!

Kemudian untuk seleksi kesesuaian atau verifikasi diperuntukkan bagi THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik selama tiga tahun.

Mekanisme yang terakhir yaitu seleksi tes, yang diperuntukkan bagi guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

Dari ketiga mekanisme seleksi tersebut akan dilaksanakan selama masih tersedia formasi, sehingga kunci pengadaan PPPK guru 2022 adalah tersedianya formasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x