BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer yang perlu diketahui.
Adapun kabar gembira bagi guru honorer dari Kemdikbud yang perlu diketahui ini terkait bantuan insentif guru non PNS.
Kabar gembira dari Kemdikbud bagi guru honorer terkait bantuan insentif guru non PNS ini perlu diketahui serta diikuti agar tidak terlewat poin pentingnya.
Baca Juga: Penyusunan Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD, Simak 4 Poin Rasional yang Mendasari
Diketahui bahwa sudah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Kemudian diketahui bahwa tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, tujuan yang lainnya adalah mendorong adanya peningkatan motivasi kerja serta kesejahteraan pendidik non pegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Bagaimana Tahapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang Benar? Guru PNS dan PPPK Harus Tahu Urutannya