Kartu Prakerja Gelombang 40 Sudah Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Cara Buat Akunnya Disini

8 Agustus 2022, 07:08 WIB
Kolom pendaftaran akun di laman Prakerja. Segera daftar Prakerja Gelombang 40. /Tangkap layar Prakerja.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran kartu Prakerja kini telah memasuki gelombang ke 40.

Prakerja Gelombang 40 resmi dibuka pada Minggu, 7 Agustus 2022 yang disampaikan oleh pihak Prakerja melalui laman Instagram resminya @prakerja.go.id.

Dibukanya kartu Prakerja Gelombang 40 ini memberi kesempatan bagi yang belum lolos di gelombang sebelumnya atau belum pernah sekalipun mendaftar kartu Prakerja.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman Prakerja, pemilik akun Prakerja yang sudah pernah daftar sebelumnya bisa langsung login Prakerja Gelombang 40 melalui situs prakerja.go.id.

Baca Juga: Info Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Jelang Penghapusan, Resmi dari Menpan RB

Setelah login dengan email dan password yang sebelumnya telah didaftarkan, tekan ‘Gabung Gelombang’ dan tunggu pengumuman peserta yang lulus pada Prakerja Gelombang 40 di dashbord tersebut.

Untuk yang belum pernah mendaftar dan belum memiliki akun Prakerja, segera daftarkan diri pada kartu Prakerja Gelombang 40 melalui laman yang sama.

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar akses dapat diterima dan kemungkinan lolos sebagai penerima Prakerja Gelombang 40 semakin besar.

Baca Juga: Kejelasan Status Tenaga Honorer Menjadi PNS dan PPPK Asalkan Sesuai Syarat Berikut ini, Resmi dari KemenPAN RB

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Ada beberapa syarat yang  harus dipenuhi untuk mendaftar kartu Prakerja Gelombang 40, yakni:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan pekerja penerima upah. Termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan seorang Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, ASN, Anggota Polri, Prajurit TNI, Kepala desa dan perangkat desa serta bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
  6. Dalam satu kartu keluarga, penerima Kartu Prakerja maksimal dua nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Resep Tahu Gejrot Enak dan Gurih, Ide Cemilan Murah Praktis

Jika kamu termasuk ke dalam kategori di atas, maka kamu dapat membuat akun dan mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat Pakerja Gelombang 40.

Cara Buat Akun Prakerja

Agar bisa memperoleh manfaat Prakeja Gelombang 40, tentu kamu harus mendaftar dan memiliki akun terlebih dahulu. Untuk itu, berikut cara buat akun Prakerja yang bisa diikuti:

Baca Juga: Tak Lekang Waktu, Inilah Daftar Lagu Anak Populer yang Dapat Diperdengarkan untuk Anak-Anak Masa Kini

  • Masuklah ke laman prakerja.go.id lalu gulir ke bawah dan temukan tombol ‘Daftar Sekarang’ yang ada di bawah informasi Syarat Mendaftar. Klik tombol tersebut.
  • Kamu akan dibawa ke laman baru. Masukkanlah alamat email dan password yang akan digunakan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi! Kemdikbud Imbau Guru yang Belum Sertifikasi Agar Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlihat

  • Ulangi password di kolom yang sediakan dan pastikan sama dengan password yang diisikan sebelumnya.
  • Jangan lupa beri tanda centang pada keterangan ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku.
  • Jika sudah, tekan ‘Daftar’.
  • Akan ada pesan yang masuk ke email yang didaftarkan tadi untuk verifikasi.

Jika verifikasi sudah dilakukan, maka akun Prakerja sukses dibuat dan kamu bisa langsung mendaftarkan diri pada kartu Prakerja Gelombang 40.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler