BERITASOLORAYA.com – Akhirnya tenaga honorer atau pegawai Non ASN dapat kabar gembira dari KemenPAN RB setelah terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru.
Kejelasan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah beberapa masih belum jelas.
Tentunya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Maka dari itu, KemenPAN RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Resep Tahu Gejrot Enak dan Gurih, Ide Cemilan Murah Praktis
Sebagaimana diketahui bahwa KemenPAN RB telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.
Surat Edaran KemenPAN-RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang biasa disebut dengan tenaga honorer.
Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang isinya mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pada prinsipnya, peraturan tersebut agar mendorong setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer.