BERITASOLORAYA.com- Menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan salah satu hal yang diharapkan oleh tenaga honorer.
Khususnya bagi tenaga honorer yang bekerja dalam bidang fungsional sebagai pendidik di lingkungan Instansi Pemerintah.
Nyatanya banyak hal yang harus tenaga honorer ketahui sebelum menjadi PPPK, dari golongan, keuntungannya, hingga gaji pokok yang ditawarkan.
Sebab, jangan sampai tenaga honorer yang sudah direkrut oleh Pemerintah menjadi PPPK, mengundurkan diri.
Disebabkan golongan atau gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi tenaga honorer tentang menjadi PPPK.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi tenaga honorer mengetahui keuntungan, golongan, dan gaji pokok yang diberikan oleh Pemerintah untuk PPPK.
Berikut merupakan keuntungan, golongan, dan gaji pokok menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), diantaranya yakni:
Keuntungan menjadi PPPK
- Bisa langsung menjadi posisi tinggi
- Berhak mendapatkan seluruh fasilitas, seperti PNS (kecuali jaminan pensiun)
- Gaji dan tunjangan setara dengan PNS
- Setiap PPPK berhak mendapatkan hak cuti
- Hak pengembangan kompetensi
- Jaminan perlindungan kerja
- Bantuan hukum
Penetapan golongan PPPK
Baca Juga: Benarkah PNS dan Pensiun Akan Naik Gaji di Bulan Agustus 2022? Cek PP Terbaru Presiden!
- SD = golongan I
- SMP sederajat = golongan IV
- SLTA atau Diploma I sederajat = golongan V
- Diploma II = golongan VI
- Diploma III = golongan VII
- Sarjana atau Diploma IV = golongan IX
- Pascasarjana S2 = golongan X
- Pascasarjana S3 = golongan XI
Besar gaji pokok PPPK
- Golongan 1: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.799 hingga Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.124.900
- Golongan VII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500
Itulah keuntungan, golongan, dan gaji pokok menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).***