Catat! Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut Penghapusan di Tahun 2023!

- 8 Agustus 2022, 13:24 WIB
Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Pemerintah Segera Siapkan Ini di Tahun 2022
Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS & PPPK 2022, Pemerintah Segera Siapkan Ini di Tahun 2022 /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Penghapusan tenaga honorer di semua lingkungan Instansi Pemerintah semakin mendekati realisasi.

Pemerintah juga telah menyarankan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS & PPPK di tahun 2022 ini.

Hal tersebut diketahui dari surat edaran KemenpanRB yang membahas mengenai pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut dari adanya pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, diperuntukkan untuk melakukan pemetaan jumlah tenaga honorer yang ada.

Selain itu, juga untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan juga kesejahteraan pegawai atau honorer yang bersangkutan.

Baca Juga: Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!

Di dalam isi SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, dijelaskan bahwasanya status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Dalam hal ini berarti tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, sebagaimana yang telah disebutkan pada SE KemenpanRB tersebut.

Masih di dalam SE yang sama, KemenpanRB juga menyampaikan bahwasanya tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x