Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

- 7 Agustus 2022, 11:18 WIB
Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!
Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi mengeluarkan surat edaran terbaru terkait persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK di tahun 2022.

Surat edaran yang dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, membahas tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam isi SE yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 ini, merupakan tindak lanjut dari rencana Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Diketahui SE KemenpanRB tersebut juga menjelaskan bahwasanya Pemerintah memberikan batas waktu untuk lingkungan Instansi Pemerintah yang masih ada tenaga honorer hingga 28 November 2023 nanti.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023 Ditegaskan KemenpanRB dari SE Barunya, Bagaimana Kedepannya?

Sebab menurut SE terbaru, hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja yakni PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini berarti rencana realisasi penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah sudah dekat.  

Perlu diketahui bahwasanya SE yang terbaru ini, merupakan tindak lanjut dari SE KemenpanRB yang sebelumnya yaitu PANRB Nomor B/185M.SM.02.03.2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di sisi lain, Pemerintah juga tengah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x