BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan beri bantuan pada pelaku ekonomi kreatif bidang film dan fotografi melalui program Lensa Kreatif 2022.
Program Kemenparekraf ini menyasar 186 perseorangan/kelompok penggiat ekonomi kreatif subsektor film yang akan menerima bantuan sebesar lima puluh juta rupiah per penerima.
Sementara untuk subsektor fotografi, ada bantuan sebesar dua puluh juta rupiah per penerima untuk 292 perseorangan/kelompok.
Lensa Kreatif 2022 yang diluncurkan Kemenparekraf mengangkat tema ‘Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Lokal’.
Bagi yang sudah mendaftarkan akun pada laman resmi Lensa Kreatif Kemenparekraf, saatnya untuk mengirimkan karya film dan fotografi terbaik.
Tentunya Kemenparekraf memberikan persyaratan agar karya film dan fotografi yang dikirim bisa lolos seleksi.
Adapun spesifikasi umumnya, karya harus sesuai dengan tema Lensa Kreatif 2022 yang telah ditetapkan Kemenparekraf.
Selanjutnya, elemen gambar atau suara dalam film dan fotografi tidak boleh melanggar ketentuan hak cipta.
Baca Juga: 40 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial
Karya film dan fotografi pun tidak diperkenankan mengandung unsur pornografi, SARA, sadisme atau hal-hal yang bersifat merendahkan atau melecehkan pihak lain.
Karya film dan fotografi juga bukan merupakan karya yang pernah dilombakan atau dipamerkan sebelumnya.
Adapun karya yang sudah sesuai bisa diunggah di google drive lalu dikirimkan melalui pencantuman tautan di situs Lensa Kreatif 2022 bersamaan dengan Laporan Akhir Program.
Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan
Untuk spesifikasi khusus karya film, hal-hal ini perlu diperhatikan:
- Karya film berdurasi antara 10 hingga 30 menit.
- Format video dapat menggunakan Mpeg4 (MP4, H-264) dan ukuran gambar minimal 1080 x 720 HD, 25 Fps dengan aspek rasio 16:9.
- Format audio menggunakan Stereo dengan rate 48000 Khz dan size 16 bit.
- Pembingkaian horizontal (aspect ratio) penuh/ full frame tanpa letterbox atau pillar.
- Penggunaan musik/lagu dalam film harus seizin tertulis dari pemilik hak cipta, kecuali musik/ lagu yang sudah masuk public domain dan tercantum pada credit title.
- Bentuk film dapat berupa film fiksi atau film dokumenter.
Baca Juga: Syarat Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Oleh Guru. Simak Penjelasan Dari Kemdikbud
Sementara bagi peserta yang akan mengirim karya fotografi pada program Lensa Kreatif 2022 ini, berikut ini spesifikasi yang perlu diperhatikan:
- Karya fotografi dalam bentuk buku digital (format pdf) dengan isi sebanyak 20 foto.
- Peserta hanya diperbolehkan menggunakan kamera digital dan DSLR dengan ketentuan foto maksimal 3000 piksel.
- Olah digital pada konsep fotografi siap produksi diperbolehkan sebatas perbaikan kualitas foto (contras, hue, cropping, dodging, burning, saturation, level, curve, noise reduction/ dust removing).
- Dilarang menambahkan tulisan atau gambar apa pun di dalam karya foto.
Penting untuk diketahui, pengiriman proposal karya film atau fotografi dalam program Lensa Kreatif 2022 memiliki batas waktu.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan
Pendaftaran dan penerimaan proposal dimulai dari tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus 2022. Selanjutnya akan diadakan berbagai seleksi sebelum pencairan dana dari Kemenparekraf dilakukan.***