Syarat Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Oleh Guru. Simak Penjelasan Dari Kemdikbud

- 11 Agustus 2022, 15:22 WIB
Berikut aturan kebijakan resmi Kemdikbud untuk semua guru dan Kepala sekolah. Cek ketentuanya sebagimana tertuang dalam Permendikbud
Berikut aturan kebijakan resmi Kemdikbud untuk semua guru dan Kepala sekolah. Cek ketentuanya sebagimana tertuang dalam Permendikbud /Instagram guru.diknas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kebijakan aturan baru untuk semua guru dan kepala sekolah resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kebijakan Kemdikbud tersebut memberitahukan mengenai informasi penting bagi guru dan kepala sekolah di semua jenjang yang telah diatur dalam Permendikbud.

Diketahui bahwa kebijakan resmi yang telah diberlakukan Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah itu, juga berlaku bagi guru honorer serta guru yang belum mempunyai sertifikasi.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Sukabumi Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan

Sebagaimana telah diketahui bahwa guru yang belum sertifikasi, berarti guru tersebut belum memounyai sertifikat pendidik (Serdik).

Guru yang mempunyai sertifikasi pendidik merupakan guru yang sudah melakukan atau lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik PPG Dalam Jabatan atupun PPG Prajabatan Model Baru Tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, berikut kebijakan atau aturan baru Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: Menpan RB Berikan Peluang Ini untuk Tenaga Honorer Jelang Penghapusan. Simak Penjelasannya di Sini...

Pasalnya, kebijakan Kemdikbud tersebut menginfokan bahwa semua guru mempunyai peluang menjadi kepala sekolah, baik PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x