Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan

- 11 Agustus 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan./
Kebijakan Pemerintah Khusus untuk Tenaga Honorer: Bisa Diangkat Jadi ASN, Asalkan Memenuhi Ketentuan./ /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah resmi memberikan kebijakan untuk seluruh tenaga honorer, kaitannya dengan pengangkatan menjadi ASN.

Kabar tenaga honorer dihapus pada 2023 rupanya memang berdampak pada masa depan tenaga honorer di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Pemerintah melalui MenpanRB merilis Surat Edaran dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

SE Menpan RB tersebut rilis pada tanggal 22 Juli 2022 lalu dan berkaitan dengan pengadaan seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Syarat Menjadi Kepala Sekolah yang Harus Dipenuhi Oleh Guru. Simak Penjelasan Dari Kemdikbud

Menpan RB melalui SE tersebut mendorong kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Pendataan tenaga honorer tersebut sekaligus memetakan tenaga honorer yang memenuhi syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi ASN PPPK 2022 ini.

Mengingat, Menpan RB telah menetapkan dua status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, yaitu hanya ada PNS dan PPPK saja.

Dan dua status kepegawaian ini akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang, sehingga penuntasan tenaga honorer harus segera dipersiapkan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x