Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?

14 Agustus 2022, 14:23 WIB
Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah akan membuka pengadaan rekrutmen untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2022.

Terkait rencana pengadaan rekrutmen ASN di tahun 2022 ini dirilis langsung oleh Pemerintah melalui surat Menteri PANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021, per tanggal 27 Juli 2022.

Surat yang membahas mengenai pengadaan rekrutmen ASN di tahun 2022, yang hanya diperuntukkan bagi PPPK.

Lebih lanjut pengadaan ASN PPPK ini dibuka untuk bidang tenaga pendidik atau guru, dengan dasar hukum pengadaan ASN PPPK guru tahun 2022, yang tertuang dalam SE PANRB nomor 20 tahun 2022.

SE tersebut secara rinci membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Naungan Kemdikbud Segera Bersiap di Tanggal 18 Agustus 2022, yang Paling Ditunggu-tunggu

Pengadaan PPPK guru di tahun 2022 ini terdapat tiga mekanisme seleksi yang perlu diperhatikan oleh para peserta yakni, penempatan guru lolos passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara PPPK guru tahun 2021 dan tahun 2022, di mana pada PPPK guru 2021 terbagi menjadi tiga tahap, yakni:

  1. Tahap 1, peserta terdiri dari THK-II dan guru non ASN di sekolah negeri.
  2. Tahap 2, terdiri dari peserta tahap 1 yang tidak lulus, guru swasta, dan lulusan PPG.
  3. Tahap 3, terdiri dari seluruh peserta tahap 1 dan 2 yang tidak lulus.

Kemudian untuk sisa formasi tahap 3 dan tambahan sisa formasi yang ada di tahap 3 dan tambahan usul tahun 2022, termasuk ke dalam pengadaan tahun 2022.

Baca Juga: Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?

Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini tidak dibagi tahapan, melainkan adanya perbedaan kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Lebih lanjut pada pengadaan PPPK guru tahun 2022, terdapat penambahan nilai kompetensi teknis yang diperuntukkan bagi pelamar umum.

Akan tetapi terdapat ketentuan khusus, yaitu dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis yang tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%.

Nilai tambah pada kompetensi teknis ini diperhitungkan sebesar nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk ke dalam komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas.

Baca Juga: Selamat! Untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA di Bawah Naungan Kemdikbud, Segera Bersiap-siap

Sementara terdapat dua pelamar pada PPPK guru 2022 yang akan mendapatkan tambahan nilai, yakni pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar.

Kedua yaitu pelamar yang termasuk penyandang disabilitas yang telah diverifikasi jenis, dan derajat kedisabiltasannya sesuai dengan jabatan yang telah dilamar.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: BKD Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler