BERITASOLORAYA.com- Semua guru dan calon kepala sekolah wajib mengetahui kebijakan resmi dari Kemdikbud.
Di mana semua guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum tetap memiliki peluang menjadi kepala sekolah.
Lalu bagaimana dengan PPPK? Menurut regulasi yang berlaku bahwa guru PPPK juga memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah.
Begitupun juga dengan guru honorer dan guru yang belum sertifikasi, juga dapat menjadi kepala sekolah sebagaimana yang telah diatur dalam kebijakan resmi Kemdikbud.
Lebih lanjut regulasi terbaru terkait pengangkatan guru menjadi kepala sekolah tercantum dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Baca Juga: 2 Arahan Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Diberi Batas Waktu 11 Agustus 2022
Di dalam isi Peraturan Permendikbud ini membahas mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain itu, pada bab II mengenai ‘Persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat’.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin menjadi kepala sekolah diantaranya yakni: