Hore! Ada 7 Uang Baru Tahun Emisi 2022 dari BI, Simak Cara Mendapatkannya Berikut Ini..

18 Agustus 2022, 13:21 WIB
BI luncurkan uang baru Tahun Emisi 2022 dalam bentuk kertas. /Bank Indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Bank Indonesia (BI) ikut merayakan momentum HUT RI ke-77 dengan mengeluarkan uang baru Tahun Emisi 2022.

Setidaknya ada tujuh uang baru yang diluncurkan BI dengan nominal rendah hingga tinggi, mulai dari bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Secara resmi, BI mengeluarkan tujuh uang baru Tahun Emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022 dalam bentuk rupiah kertas.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan uang baru Tahun Emisi 2022 tersebut dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bagaimana Nasib Rupiah Lama?

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya di Jakarta.

Perry Warjiyo mengatakan ketujuh uang baru Tahun Emisi 2022 tersebut sudah bisa digunakan mulai18 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Dengan diluncurkan uang baru, keberadaan uang rupiah kertas lama yang telah ada bisa dilengkapi.

Baca Juga: UPDATE: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, BKN Buka Suara Soal Peluang Honorer Jadi ASN

Hadirnya uang baru Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan serta mengangkat konsep kebudayaan Indonesia.

Sebut saja tarian, flora, pemandangan alam masih menjadi tema uang baru yang diletakkan di bagian belakang seperti uang TE 2016.

Inovasi tersebut bertujuan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, aman dan nyaman digunakan serta tidak mudah dipalsukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Ojo Dibandingke oleh Farel Prayoga, yang Berhasil Memukau saat Perayaan 17 Agustus 2022!

Dengan begitu, kualitas uang baru TE 2022 lebih baik dan terpercaya.

Adapun keberadaan uang baru Tahun Emisi 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan pada uang rupiah lama yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Artinya, seluruh uang rupiah baik itu kertas ataupun logam yang telah ada masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

Lebih lanjut, uang lama masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Tegal Ini Cocok Jadi Tujuan Akhir Pekan Melepas Penat

Menilik aturan UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Informasi pencabutan dan penarikan uang rupiah juga akan diumumkan melalui media massa.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru TE 2022 bisa melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Baca Juga: Update! Daftar Daerah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2022, Ada Tambahan?

Untuk pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

 

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler