Surya Darmadi, Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Tiba di Kejaksaan Agung. Benarkah ke China Untuk Kabur?

- 15 Agustus 2022, 18:56 WIB
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif.
Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, kuasa hukum sebut kliennya kooperatif. /ANTARA/Putu Indah Savitri
 
BERITASOKORAYA.com- Surya Darmadi yang telah menjadi tersangka kasus maling uang rakyat penguasaan lahan sawit kini telah tiba di Kejaksaan Agung pada hari ini.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan bahwa sebelumnya, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus maling uang rakyat itu telah mendapat surat panggilan secara patut sebanyak tiga kali dari tim penyelidik.
 
Surat panggilan pertama dikirim ke kediaman Surya Darmadi yang merupakan tersangka maling uang rakyat tersebut  di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
 
 
Surat panggilan kedua  dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
 
Hingga surat  panggilan ketiga dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Bahkan surat-surat panggilan itu  juga diumumkan di sejumlah surat kabar.
 
Pasalnya, diketahui bahwa KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019.
 
Selain itu, Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 
 
 
Pada hari Senin, tanggal 15 Agustus  2022, pukul 13.56 WIB Surya Darmad  tiba di Kejaksaan Agung dengan tujuan memenuhi panggilan.
 
"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan; dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," ucap Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang,  di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
 
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver  menegaskan bahwa kliennya tidak kabur, karena terbukti jika Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.
 
"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," lanjutnya.
 
Diketahui bahwa Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan sampai di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
 
 
Surya Darmadi menjadi tersangka kasus maling uang rakyat atau korupsi penguasaan lahan sawit karena diduga telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah