Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya...

4 September 2022, 19:41 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN /Foto: ilustrasi/jabarprov.go.id

BERITASOLORAYA.com - Tujuan dari pendataan tenaga honorer yang sebenarnya bukanlah untuk diangkat menjadi pegawai PPPK 2022, sebagaimana yang disampaikan oleh KemenpanRB.

Ketentuan dalam pendataan pegawai non ASN yang dimaksud adalah berdasarkan rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Namun, pendataan non ASN mempunyai beberapa tujuan yang diberlakukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lagu Sang Dewi Dinyanyikan Lyodra Ginting & Andi Rianto, Trending 1 di YouTube dan Jadi Challenge di TikTok

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut tujuan-tujuan tersebut :

1. Pada Pendataan tenaga non ASN tujuannya memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensinya.

2. Pendataan tenaga non ASN tujuannya mengetahui, apakah honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data yang sudah diinventarisasi di pendataan honorer akan menjadi landasan untuk menyiapkan roadmap penataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pendaftaran pendataan honorer dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Tata cara pendaftaran pendataan yangharus diketahui non ASN adalah sebagai berikut:

1.Non-ASN Membuat Akun Pendataan

Non ASN perlu untuk membuat akun Pendataan honorer dengan mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Selanjutnya, mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan sebagaimana aturan dalam Juknis Pendataan Non-ASN 2022

3. Pengisian Biodata dan Login

Kemudian, login dan melakukan pengisian biodata.

Cara log in, terlebih dahulu harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga: V BTS Dianugerahi Plakat Khusus oleh Wali Kota Goyang Berkat Bayar Pajak Teratur di Usia Muda

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.

5. Resume Pendataan Non-ASN

Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.

6. Cetak Kartu Pendataan Honorer

Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.

Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai pendataan tenaga honorer serta beberapa pertanyaan dapat langsung mengunjungi website resminya atau klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq

Baca Juga: Lirik Lagu Cukup Bagiku oleh Opick, Rindu untuk Mendapatkan RahmatMu

Itulah informasi seputar pendataan tenaga honorer serta tujuan pendataan non ASN sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.

Memperhatikan hal itu, non ASN harus memperhatikan tata cara pendataan tenaga honorer seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.****

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @kemenpanrb

Tags

Terkini

Terpopuler