Berlaku Bagi Guru di Semua Jenjang Baik ASN,Non ASN dan Sertifikasi, Terkait Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud

- 4 September 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi guru di semua jenjang
Ilustrasi guru di semua jenjang /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi seluruh guru baik dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK,SLB serta guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum. Kemdikbud berikan kepastian terhadap tunjangan profesi guru di semua kategori.

Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek RI telah berkomitmen akan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru melalui RUU Sisdiknas terbaru.

Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pernah menyampaikan bahwa masih terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan dalam hal penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi PANRB! Hilal Pendaftaran PPPK 2022, Non ASN Harap Simak Penjelasannya

Hal tersebut disebabkan karena masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seperti yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui serangkaian PPG terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikasi.

Hal tersebut karena hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi saja berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Iwan menilai jika dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut akan membantu mempercepat guru dalam mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus menunggu sertifikasi.

Baca Juga: Sebelum 30 September, Non ASN Perlu Persiapkan Dokumen Ini. Apakah untuk Jadi Pegawai?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x