Pegawai Non ASN Ini Tak Dapat Ikut Pendataan dan Juga Tidak untuk Diangkat Jadi PPPK 2022, Benarkah?

- 4 September 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com- Non ASN diminta oleh Pemerintah untuk melakukan pendataan tenaga honorer. Namun, tujuan sebenarnya dari hal itu bukanlah untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Tidak diangkatnya non ASN sebagai pegawai PPPK 2022 telah tercantum dalam sebuah pengumuman yang dirilis oleh Kemenpan RB.

Adapun untuk pengadaan PPPK 2022, masih dalam tahap menanti. Untuk lebih jelasnya, dapat disimak di laman grup PPPK Kemdikbud.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa pendataan tenaga honorer dilakukan dengan berdasarkan pada Surat Edaran resmi dari KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru di Semua Jenjang Baik ASN,Non ASN dan Sertifikasi, Terkait Tunjangan Tambahan dari Kemdikbud

Maka, tenaga non ASN perlu bersiap melaksanakan pendaftaran pendataan honorer 2022.

Berdasarkan penyampaian dari Kemenpan RB, proses pendataan akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Proses pendataan itu sendiri menggunakan sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh BKN.

Aplikasi tersebut berdasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x