Info Honorer: Begini Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan 2023, Non ASN Dibagi Menjadi 2 Kategori

8 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. Sebelum penghapusan honorer 2023, pemerintah ambil langkah strategis untuk tenaga non ASN. /kroshka__nastya/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK tanpa honorer.

Peraturan penghapusan honorer tersebut berlaku mulai November 2023 sehingga tenaga non ASN atau honorer saat ini harus sudah mulai bersiap.

Pemerintah dalam hal ini Menteri PANRB tidak tinggal diam menghadapi penghapusan dan akan memberikan solusi terbaik bagi para honorer.

Melalui surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, Menteri PANRB mengimbau PPK melakukan pendataan tenaga non ASN bagi honorer yang memenuhi syarat sebagai salah satu solusinya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Film Terbaik Indonesia Tahun 2022, yang Gak Kalah Sama Hollywood atau Bollywood, Wajib Ditonton!

Melihat kondisi di lapangan tidak semua honorer masuk kategori pendataan, honorer yang bersangkutan diberi solusi lain oleh Menteri PANRB.

Dengan begitu baik honorer yang bisa ikut pendataan non ASN atau tidak tetap bisa bekerja dan memiliki kejelasan status pada saat penghapusan nanti.

Adapun honorer yang bisa ikut pendataan non ASN akan diikut sertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Maka dari itu setiap instansi pemerintah diimbau untuk segera melakukan pendataan pada tenaga non ASN yang ada di lingkungannya sebelum 30 September 2022.

Baca Juga: Kegiatan Program Organisasi Penggerak, Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Perlu dipahami, pendataan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes. Tetap ada tahapan seleksi yang harus dilewati.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Melalui pendataan ini, pemerintah bisa memetakan dan memvalidasi data non ASN dari segi jumlah, kualifikasi, kompetensi hingga sebarannya.

Baca Juga: Bintang Big Mouth, Yoona SNSD Ungkap Perilaku Lembut Lee Jong Suk Hingga Terlanjur Nyaman Saat Syuting Berdua

Berbekal data tersebut pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer apakah bisa menjadi ASN berstatus PPPK atau solusi lain.

Sementara bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan karena tidak memenuhi ketentuan Menteri PANRB, pemerintah memberikan solusi lain.

Berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022, tenaga honorer tersebut akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.

Baca Juga: Ketahui Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan Honorer 2023 Mendatang, Apakah Menguntungkan Non ASN?

Dengan pengalihan ini, honorer masih tetap bisa bekerja meski tidak di bawah naungan pemerintah lagi setelah penghapusan nanti.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kategori honorer yang bisa ikut pendataan non ASN berdasarkan surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022:

  1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U20 2023, Presiden Jokowi Langsung Pimpin Rapat Terbatas

Sementara kategori honorer atau non ASN yang tidak termasuk pendataan berdasarkan surat edaran Menteri PANRB Nomor. B/185/M.SM.02.03/2022 dan keterangan BKN adalah:

  1. Badan Layanan Umum (BLU)
  2. Badan Layanan Umum Daerah (BLDU)
  3. Petugas kebersihan
  4. Pengemudi
  5. Satpam
  6. Jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing
  7. Pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa langkah pemerintah saat ini untuk menghadapi penghapusan honorer tahun 2023 adalah:

1. Melakukan pendataan pada honorer yang memenuhi kriteria agar bisa ikut seleksi PPPK 2022.

2. Akan mengalihkan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler