BERITASOLORAYA.com – Setelah kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak, harga tarif ojol ikut terkena imbas.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojol atau ojek online pada Rabu, 7 September 2022.
Kebijakan kenaikan tarif ojol ini didasari atas kenaikan harga BBM.
Adapun kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai tanggal 10 September 2022 sesuai dengan penjelasan Hendro Sugiatno selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca Juga: Wajib Tahu! Implementasi Perkuliahan PPG Prajabatan Tahun 2022, Model Baru?
Kemenhub juga menyampaikan bahwa pada penyusunan kenaikan tarif ojol dipengaruhi oleh beberapa komponen.
Komponen tersebut ialah berdasarkan biaya pengemudi yang merupakan tarif langsung dan tarif tidak langsung atau biaya sewa aplikasi.
Adapun kenaikan tarif langsung didasarkan pada kenaikan UMR, asuransi pengemudi, PPN, dan hingga kenaikan harga BBM.
“Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ.