BERITASOLORAYA.com – Menpan RB secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022, disebutkan status kepegawaian nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja tanpa tenaga honorer.
Ketentuan yang menindaklanjuti PP No. 49 Tahun 2018 itu akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018 sehingga tenaga honorer harus mulai bersiap dari sekarang.
Untuk itu, pemerintah melalui Menpan RB memberikan kebijakan bagi guru honorer dan tenaga non ASN lain yang ingin diangkat menjadi ASN sebelum penghapusan.
Baca Juga: RESMI! 14 Syarat Tenaga Honorer Ini Jangan Ada yang Terlewat, Supaya Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022
Mulanya, ada dua cara yang bisa ditempuh yakni melalui seleksi calon PNS dan PPPK.
Berdasarkan pernyataan kepala BKN belum lama ini bahwasanya pembukaan calon PNS di tahun 2022 ditiadakan, artinya guru honorer dan tenaga non ASN lain hanya memiliki seleksi PPPK sebagai jalannya.
Adapun dalam surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN, disebutkan lima kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam PPPK 2022.
Baca Juga: Resep Oseng Mercon Daging Sapi, Ide Menu Praktis dan Enak, yang Pantas Dicoba