BERITASOLORAYA.com – Update informasi terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan instansi pemerintah akhirnya datang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
BKD Jawa Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada Senin 22 Agustus 2022.
Dalam Rakor tersebut, turut hadir Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur sebagai pemateri dalam Rakor penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jatim.
Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023 mendatang.
Terlebih lagi, adanya kabar bahwa pendataan tersebut adakah keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN tersebut menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.
Maka dari itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN untuk segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing sebelum 30 september 2022.
Baca Juga: Berikut 18 Program Studi PPG Prajabatan Tahap II dari Kemdikbud, Pendaftaran Dibuka 26 Agustus 2022