Resmi! Formasi PPPK 2022 Berkurang Dari 1 Juta Jadi 500? Simak Kriteria Non ASN yang Dapat Diangkat

15 September 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi. Ini kriteria non ASN yang dapat diangkat jadi PPPK dan jumlah formasinya. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITASOLORAYA.com - Pada Persiapan Pengadaan ASN, Kementerian PAN-RB memaparkan jumlah usulan dan penetapan formasi PPPK 2022 untuk kebutuhan TA 2022.

Selain itu, Kementerian PAN-RB juga memaparkan rencana jadwal pengadaan seleksi PPPK 2022, di mana pendaftarannya saat ini dinantikan.

Pasalnya, pada tahun 2022 ini, Pemerintah lebih fokus pada seleksi pengadaan PPPK 2022 daripada seleksi CPNS.

Di mana kebutuhan seleksinya diperuntukkan bagi jabatan fungsional guru maupun jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.

Baca Juga: 3 Ide Menu Harian yang Enak, Kreasi Dapur untuk Keluarga Tercinta Supaya Tidak Bosan

Lebih lanjut, dalam perencanaan pengadaan PPPK 2022, baik JF guru maupun JF lainnya, jadwalnya berdasarkan kesepakatan Panselnas.

Diketahui bahwa bulan Juni 2022, sesuai timeline merupakan penetapan keputusan Menteri tentang kebutuhan Nasional tahun anggaran 2022-2023.

Pada bulan Juli 2022 merupakan pembukaan pengusulan formasi melalui Aplikasi e-Formasi  untuk instansi Daerah.

Baca Juga: Kriteria non ASN yang Diangkat Jadi PPPK 2022, Formasi dan Jadwal, Simak Selengkapnya

Selanjutnya pada bulan Agustus 2022 terdapat Rakor transfer naskah seleksi ASN Tahun 2022 dan bulan September  2022 terdapat  Rakor Pengadaan ASN Tahun 2022: Penyerahan Kepmen tentang  Kebutuhan ASN kepada Seluruh instansi Pemerintah (Minggu 1).

Untuk pembukaan pendaftaran seleksi CASN diberlakukan pada Minggu 3 hingga Minggu ke 4. Akan tetapi, jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan.

Lantas, berapa formasi PPPK 2022? Diketahui bahwa formasi PPPK 2022 penetapannya berkurang sebagaimana cut-off 6 September 2022.

Baca Juga: Tahukah Anda? 8 Cara Ini Bisa Mengatasi Kerontokan Rambut pada Ibu Menyusui

Sebelumnya, total perencanaan total kebutuhan formasi seleksi pengadaan PPPK 2022  jumlahnya sekitar 1.035.811. Akan tetapi, berdasarkan pemaparan terbaru jumlahnya berkurang.

Berikut jumlah formasi seleksi PPPK 2022, baik usulan maupun penetapannya.

Jumlah Usulan

  • Pusat  208 758
  • Daerah 515.614
  • PPPK Guru 328.853
  • PPPK Tenaga Kesehstan 94.168
  • PPPK Tenaga Teknis 92.593
  • Total Pusat & Daerah 724.372

Baca Juga: Ide Menu Harian Mudah dan Bisa Jadi Inspirasi Dapur Anti Buntu, Coba Sekarang!

Jumlah Penetapan

  • Pusat  90.690
  • Daerah 439.338
  • PPPK Guru 319.716
  • PPPK Tenaga Kesehstan 92 014
  • PPPK Tenags Teknis 27.608
  • Total Pusat & Daerah 530.028

Ketentuan di atas dikutip BeritaSoloRaya.com dari Kanal YouTube Abu Bakar, 12 September 2022.

Baca Juga: Selamat! Nadiem Janji Beri ‘Hadiah’ untuk Guru Semua Jenjang Jika Hal Ini Terealisasi, Apa Itu?

Lebih lanjut, telah terbit juknis resmi untuk pendaftaran PPPK 2022, khusus untuk jabatan fungsional guru, yaitu Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, terdapat kriteria pelamar yang ketentuannya sebagai berikut:

  1. Non ASN lulus passing grade THK 2 prioritas pertama
  2. Non ASN lulus passing grade guru honorer negeri prioritas pertama
  3. Non ASN lulus passing grade honorer swasta prioritas pertama
  4. Non ASN lulus passing grade lulusan PPG prioritas pertama
  5. Non ASN THK 2 prioritas kedua
  6. Non ASN negeri tiga tahun atau lebih terdaftar Dapodik prioritas ketiga
  7. Non ASN lulusan PPG pelamar umum
  8. Guru non ASN Dapodik negeri maupun swasta.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: peraturan.bpk.go.id YouTube Abu Bakar

Tags

Terkini

Terpopuler