BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK 2022, KemenpanRB menyebutkan bahwa tidak semua guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021 dapat diangkat menjadi PPPK.
Adanya keputusan PPPK 2022 tersebut pada guru honorer yang telah lulus PG di tahun 2021, disampaikan KemenpanRB melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN tahun 2022.
Pada Rakoor tersebut, turut disampaikan bahwa guru honorer yang telah lulus PG 2021, tidak dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Rakor tersebut diadakan KemenpanRB bersama BKN pada tanggal 13 September 2022 lalu, untuk membahas mengenai pengadaan PPPK 2022.
Perlu diketahui untuk perencanaan dan pengadaan ASN di tahun 2022 ini, diadakan melalui rekrutmen PPPK guru.
Di mana dimulai dari bulan Juni hingga September 2022, yakni pada bulan Juni 2022 yaitu penetapan keputusan Menteri tentang kebutuhan ASN Nasional TA 2022.
Kemudian untuk di bulan Juli 2022 lalu merupakan pembukaan pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022 melalui aplikasi E-Formasi untuk Instansi Daerah.
Lebih lanjut untuk di bulan Agustus 2022 yaitu rakoor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022, dan di bulan September 2022 ini, yaitu rakoor pengadaan ASN tahun 2022: penyerahan Kepmen mengenai penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh Instansi Pemerintah.