Info PPPK 20202: Penjelasan tentang Pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar Umum Sesuai Permenpan RB, Anda Masuk Mana?

- 15 September 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi kategori pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum sesuai Permenpan RB
Ilustrasi kategori pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum sesuai Permenpan RB /pikisuperstar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Sederet persiapan seleksi PPPK 2022 telah ditempuh oleh pemerintah. Persiapan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN di tanah air.

Pada seleksi PPPK 2022 yang akan datang, pemerintah lebih memfokuskan rekrutmen untuk guru honorer dan tenaga kesehatan tanpa mengesampingkan bidang lain.

Dalam seleksi PPPK 2022 terutama untuk Jabatan Fungsional (JF) guru, terdapat dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca Juga: 16 Hari Lagi Pendataan Non ASN Berakhir, Honorer Harus Cek Apakah Pendaftaran Sudah Sesuai Alur Berikut Ini

Ada baiknya bagi Anda yang hendak melamar PPPK 2022 menyimak kembali penjelasan terkait pelamar dengan kategori Pelamar Prioritas baik itu P1, P2, P3 dan Pelamar Umum.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Pelamar yang dapat melamar seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas secara rinci terdiri atas tiga kategori, atau dapat pula disimbolkan P1, P2, dan P3.

Baca Juga: Deretan Jenis Salep Luka Bakar Beserta Fungsinya yang Perlu Anda Ketahui, Jangan Asal Pilih Ya?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x