BERITASOLORAYA.com – Tidak sedikit yang mengalami kendala saat mengisi pendataan non ASN di portal resmi BKN.
Sebelum proses pendataan non ASN ditutup, tenaga honorer masih memiliki waktu untuk mengisi dan memperbaiki data jika ada kesalahan.
Bagi tenaga honorer yang menghadapi kendala seperti kode captcha tidak tampil, NIK sudah terdaftar, nama tidak sesuai dan kendala lain, artikel ini akan memberikan jawaban.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman pendataan non ASN, ada beberapa tanya jawab terkait kendala yang sering terjadi.
Berikut beberapa kendala dan jabawannya yang mungkin bisa menjadi solusi. Simak selengkapnya.
Tanya: apakah tenaga non ASN wajib membuat akun?
Jawab: wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.
Tanya: bagaimana jika tenaga non ASN tidak membuat akun?
Jawab: data tenaga non ASN akan sesuai dengan data yang di-input oleh admin instansi.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kesempatan Guru Semua Jenjang Ikut Program Ini. Batas hingga 9 Oktober
Tanya: bagaimana kalau NIK, nomor KK, nama lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
Jawab: 1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
- Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
- # NIK
- # Nama_Lengkap
- # Nomor_Kartu_Keluarga
- # Nomor_Telp
- # Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Pengumuman! Guru Semua Jenjang Segera Daftar Program Besar Ini, Jangan Terlewat...
Tanya: bagaimana cara membuat akun pada aplikasi pendataan tenaga non ASN?
Jawab: THK II dan pegawai non ASN dapat membuat akun pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga non ASN 2022. Jika tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:
- Data belum didaftarkan oleh admin
- Jika pernah pindah instansi, data belum dipindahkan oleh admin instansi lama
- Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi lama, data belum didaftarkan oleh Admin instansi baru
- Silakan lapor ke admin instansi jika belum dapat membuat akun
Tanya: bagaimana jika ketika membuat akun terdapat kendala?
Jawab: perhatikan kembali data seperti NIK, No. KK, tanggal lahir dan nama. Wajib menggunakan browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru). Pastikan telah didata oleh admin instansi.
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Masih Bisa Ikut Pendataan Non ASN Setelah 30 September 2022, Simak Penjelasannya
Tanya: bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?
Jawab: silakan akses halaman helpdesk pendataan non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain”, lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung.
Tanya: dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akun?
Jawab: untuk THK II yaitu KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Untuk pegawai non ASN yakni KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti ijazah pendidikan, SK jabatan.
Baca Juga: Segera Cair! Pemerintah Salurkan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Tanya: bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Jawab: lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser.
Tanya: apakah output dari membuat Akun?
Jawab: kartu Akun pendataan tenaga non ASN 2022.***