Segera Cair! Pemerintah Salurkan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 29 September 2022, 09:17 WIB
Ilustrasi. Guru yang penuhi syarat berikut akan dapatkan tunjangan insentif 3 juta.
Ilustrasi. Guru yang penuhi syarat berikut akan dapatkan tunjangan insentif 3 juta. /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira bagi guru-guru di Tanah Air menjelang akhir tahun.

Sebagai bentuk penghargaan karena telah mengabdikan diri untuk mencerdasakan anak bangsa, pemerintah akan menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp3 Juta.

Tunjangan tersebut akan diberikan Kementerian Agama (Kemenag) kepada sekitar 210 ribu guru madrasah non PNS yang memenuhi syarat.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain mengatakan, tunjangan insentif akan cair setelah semua rekening guru madrasah siap.

Baca Juga: Nasib Honorer yang Belum Ikut Pendataan Non ASN setelah 30 September, Ini Kata BKN dan PANRB

“Ketika semua rekening guru sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” kata M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag.

Besaran tunjangan insentif guru madrasah yang cair adalah Rp3 juta belum dipotong pajak. Nominal tersebut merupakan tunjangan per bulan yang dirapel selama satu tahun.

Adapun untuk satu bulannya, guru madrasah mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp250 ribu.

Baca Juga: Kehadiran Jisoo BLACKPINK di Paris Fashion Week, Ubah Cuaca Suram Seketika Jadi Cerah

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x