Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN agar Lakukan Ini Sebelum 13 Oktober 2022. Mengapa? Cek di Sini...

5 Oktober 2022, 14:13 WIB
Ilustrasi Himbauan Kemenpan RB untuk ASN dan Non ASN /Andreas Breitling / PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Belum lama ini, Kemenpan RB telah merilis sebuah informasi penting yang perlu diketahui oleh semua pegawai ASN dan non ASN.

Kemenpan RB menyatakan seluruh pegawai ASN dan non ASN harus menyempatkan diri mempelajari dan melakukan himbauan resmi ini sebelum tanggal 13 Oktober 2022.

Lalu apakah isi dari himbauan resmi yang dirilis oleh Kemenpan RB tersebut?

Baca Juga: WAJIB! Guru Semua Jenjang, Sertifikasi, dan PPPK Harus Cek Info GTK, Lakukan Hal Ini Sebelum Terlambat

Ternyata ada dua hal yang diminta Kemenpan RB agar dilakukan oleh pegawai ASN dan non ASN sebelum deadline-nya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Dalam sebuah surat edaran yang dirilis untuk salah satu wilayah di Indonesia, Kemenpan RB menginstruksikan pegawai ASN dan non ASN untuk melakukan pengisian sebuah survei.

Meskipun demikian, instruksi Kemenpan RB tersebut berlaku untuk pegawai ASN dan non ASN yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi yang dimaksudkan tersebut adalah pengisian survei Employee Engagement dan survei berAKHLAK yang harus diisi oleh pegawai ASN dan non ASN.

Pertama ada survei Employee Engagement yang wajib diisi oleh pegawai ASN. Survei ini adalah tentang pegawai dan organisasi tempatnya bekerja.

Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut

Utamanya, survei Employee Engagement ditargetkan untuk responden pegawai ASN, sedangkan survei Employer Branding ditujukan bagi non ASN atau tenaga honorer.

Bagi pegawai ASN dan non ASN yang ingin mengisi kedua survei tersebut, dapat membuka tautan berikut ini:

https://sueb.menpan.go.id/

Perlu diketahui, batas waktu pengisian survei Employee Engagement adalah pada tanggal 13 Oktober 2022.

Oleh karena itu, kepada para pegawai ASN dan non ASN, dihimbau agar segera melakukan pengisiannya agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.

Berikutnya akan dijelaskan tentang survei ber AKHLAK. Batas waktu pengisian Survei berAKHLAK ini berbeda-beda karena adanya pembagian sesuai dengan wilayah pemerintahan daerahnya.

Berikut batas waktu pengisian survei berAKHLAK yang telah terbagi berdasarkan wilayahnya:

Baca Juga: Remi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini

1. Pemda wilayah Indonesia bagian Barat dapat melakukan pengisian sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 15 Oktober 2022

2. Pemda wilayah Tengah dapat melakukan pengisian mulai tanggal 16 Oktober hingga 31 oktober 2022

3. Pemda wilayah Timur bisa mulai pengisian sejak tanggal 1 November sampai dengan 13 November 2022

4. Instansi pusat dapat melakukan pengisian mulai tanggal 14 November hingga 6 Desember 2022

Bagi pegawai ASN yang ingin melakukan pengisian survei berAKHLAK dapat membuka link dibawah ini:

https://sib.menpan.go.id/

Perlu diperhatikan kembali, survei berAKHLAK hanya diisi oleh pegawai ASN, sedangkan untuk pegawai ASN dan non ASN, keduanya harus mengisi survei Employee Engagement dan Employer Branding.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler