BERITASOLORAYA.com - Informasi ini disajikan untuk guru semua jenjang, seperti guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat, terutama bagi guru yang telah sertifikasi atau baru saja menjadi guru PPPK.
Guru yang berstatus non-ASN juga perlu mengetahui hal ini agar dapat menjadi wawasan jika lolos seleksi PPPK 2022 nanti.
Untuk guru sertifikasi, informasi yang diberitahukan terkait status validasi tunjangan profesi.
Baca Juga: Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut
Jika kotak status validasi tunjangan profesi berubah warna menjadi hijau berarti statusnya sudah berubah menjadi valid dan menunggu verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Jika status validasi tunjangan profesi sudah valid, maka guru sertifikasi sedang menunggu admin tunjangan Dinas Pendidikan sesuai jenjang untuk mengajukan usulan SKTP.
Jika dalam 1 bulan belum juga diajukan SKTP, silakan melakukan konsultasi dengan admin tunjangan di Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Remi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Bagian yang paling tidak diharapkan adalah jika warna kotak status validasi tunjangan profesi berwarna merah yang berarti tidak valid. Ini menandakan hasil verifikasi data terakhir belum valid.