BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah melakukan pendataan non ASN.
Kabar tersebut yaitu, jika honorer melakukan kesalahan input data, masih bisa diperbaiki hingga tanggal berikut.
Siapa saja yang bisa melakukan perbaikan data pada pendataan non ASN tahun 2022? Simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Remi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini
Pemerintah telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN dan honorer yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli Lalu dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi tanggal 30 September lalu, Kemenpan RB kembali merilis SE terbaru.
SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bali yang Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing