Resmi, Kemdikbud Minta Tunjangan Guru Tidak Melalui Pemda, tetapi Langsung ke Sini...

23 Oktober 2022, 09:35 WIB
Resmi, Kemdikbud Minta Tunjangan Guru Tidak Melalui Pemda, tetapi Langsung ke Sini… /Kemenpan.rb

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info penting guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait dengan tunjangan guru.

Di mana Kemdikbud meminta agar tunjangan guru tidak melalui Pemerintah Daerah, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek pada kesempatan rapat bersama KemenpanRB, pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu, di Kantor KemenpanRB.

Pembahasan mengenai tunjangan guru merupakan salah satu hal yang penting dalam rapat Kemdikbud bersama KemenpanRB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas pada kesempatan tersebut menyampaikan harapannya, untuk mengajar para ASN agar bisa bergandengan tangan dalam menyukseskan fokus program reformasi birokrasi tematik.

Baca Juga: Aturan Jadwal Tunjangan Guru Cair, di Bulan Oktober Pastikan Tendik Telah Lakukan Ini...

Perlu diketahui bahwa dalam program tersebut, terdapat tiga fokus utama, yakni reformasi birokrasi untuk pengentasan kemiskinan, RB investasi, dan pertumbuhan ekonomi inklusif, dan yang ketiga yaitu administrasi pemerintahan.

Di sisi lain, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa perlu adanya rencana perubahan tunjangan kepada guru.

Di mana perubahan yang dimaksud adalah tunjangan guru yang diberikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) ke guru, menjadi langsung ke guru.

Nadiem menilai bahwa dari pembayaran DAU ke guru, perlu dirubah atau dipersingkat alur birokrasi tersebut, sehingga Pemerintah Pusat langsung mentransfer ke rekening guru.

Baca Juga: Di Tanggal Ini, Peserta PPPK Guru 2022 Bisa Ikut Seleksi. Cek Surat Edarannya...

Dalam hal ini, tunjangan guru yang awalnya ditransfer ke Pemerintah Daerah, baru mentranser ke guru, dari saran Nadiem tersebut tentunya akan memberikan perubahan, bahwasanya tunjangan guru akan langsung diberikan ke rekening guru.

Nadiem juga ingin agar alur yang sebelumnya mengenai alokasi DAU ke Pemda, kini Pemerintah Pusat langsung transfer ke rekening guru.

Jika saran Nadiem disetujui, tentunya akan mempercepat penerimaan tunjangan guru ke rekening guru, tanpa menunggu lagi dari Pemda.

Seperti diketahui untuk dana DAU terdapat sebanyak Rp396,00 triliun yang terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaanya sebesar Rp286.77 triliun.

Baca Juga: Dibuka 3 Hari Lagi, Berikut Link Daftar PPPK 2022 dan Berkas yang Wajib Diunggah Guru Honorer

Sementara bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdapat sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK.

Selain itu, Nadiem juga menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan profesionalisme dosen, termasuk dosen PPPK.

Nadiem berharap, guru maupun dosen PPPK bisa menjadi solusi untuk menciptakan flexible and performance work office dalam lingkungan kerja ASN.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler