Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, RESMI!

- 22 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, Resmi.
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, Resmi. /Talhah Lukman A/PortalJember.com

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah berupaya untuk melestarikan budaya yang ada di Indonesia salah satunya melalui aturan terbaru terkait seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi aturan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.

Sebagaimana diketahui bahwa peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mengenakan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru Madrasah PNS atau Non PNS Jangan Lupa Daftar Program Kemenag, Pemenang Utama Hadiahnya Rp15 Juta

Dan salah satu hal yang harus diketahui bagi setiap satuan pendidikan bahwa Kemdikbud telah resmi menetapkan baju adat sebagai salah satu seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Untuk itu simak penjelasan terkait aturan masing-masing seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang dan juga hari penggunaannya di bawah ini.

  1. Seragam Nasional

Baca Juga: Lirik Lagu Good Day - BTS, Lagu Berbahasa Jepang dari Album Studio Kedua

Seragam nasional dikenakan oleh peserta didik di semua jenjang dengan aturan sebagai berikut:

- Bagi peserta didik jenjang SD/SDLB mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x