BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah berupaya untuk melestarikan budaya yang ada di Indonesia salah satunya melalui aturan terbaru terkait seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi aturan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Sebagaimana diketahui bahwa peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mengenakan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan salah satu hal yang harus diketahui bagi setiap satuan pendidikan bahwa Kemdikbud telah resmi menetapkan baju adat sebagai salah satu seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.
Untuk itu simak penjelasan terkait aturan masing-masing seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang dan juga hari penggunaannya di bawah ini.
- Seragam Nasional
Baca Juga: Lirik Lagu Good Day - BTS, Lagu Berbahasa Jepang dari Album Studio Kedua
Seragam nasional dikenakan oleh peserta didik di semua jenjang dengan aturan sebagai berikut:
- Bagi peserta didik jenjang SD/SDLB mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.