BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan dari Kemdikbud berhak diterima oleh guru yang memenuhi syarat sesuai jenis tunjangan.
Untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Lewat peraturan tersebut, dijelaskan pula petunjuk teknis kapan beragam tunjangan tersebut dibayarkan hingga penyebab tunjangan dihentikan.
Tentunya syarat memperoleh tunjangan berbeda-beda. Bagi guru yang sudah melewati proses sertifikasi, maka berhak menerima TPG.
Sementara itu, untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayaran pun tidak berbeda.
Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu oleh Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta, Kisah Kita Selamanya