Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini, Simak Selengkapnya

11 November 2022, 10:15 WIB
Penting, Perubahan Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Kategori ini. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com -  Pendataan tenaga honorer menjadi hal utama yang diimbau oleh Pemerintah kepada seluruh non ASN, baik di instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Pada dasarnya pendataan tenaga honorer atau non ASN merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/1917/M.SM.01.00/2022, 29 September 2022.

Surat Edaran yang dimaksud perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Lingkungan lnstansi Pemerintah.

Merujuk juga kepada Surat Pit. Kepala Sadan Kepegawaian Negara No. 33302/B-Sl.01 .01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Lihat, Dengar, Rasakan oleh Sheila on 7, Terangi Hatinya dengan Lembut MentariMu

Di mana, Surat Edaran tersebut menjelaskan perihal jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Selain itu, pada Pengumuman No. Pengumuman/00094/KP/10/2022/24, tanggal 5 Oktober 2022, mengenai Uji Publik pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Memperhatikan hal itu, telah disampaikan bahwa terdapat perubahan atas hasil pendataan tenaga non-ASN yang berada di Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Semata Karenamu oleh Mario G. Klau, Tentang Rasa Percaya, Hatiku Tetap Trus Melangkah...

Perubahan pendataan Non ASN dari yang semula sejumlah 240 pegawai menjadi 238 pegawai sesuai data yang terlampir dalam Surat Edaran.

Perubahan pendataan tenaga non-ASN tersebut disebabkan beberapa hal-hal sebagai berikut:

Satu orang pegawai di Sekretariat Jenderal setelah dilakukan verifikasi dokumen kontrak kerja tercatat sebagai Pramubakti.

Baca Juga: ASN Perlu Siapkan Dokumen di Bulan November untuk Program Tahun 2023, Terkait Status Pegawai

Diketahui jika jabatan tersebut tidak sesuai ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara atau KemenpanRB.

Selanjutnya, terdapat pula satu orang pegawai di Direktorat Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat perubahan pada pengumuman pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Tanggal 13 November 2022, Anggota Komisi X DPR RI Minta Diperpanjang

Adapun hasil finalisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan data terlampir.

Sementara jika ingin mengetahui informasi selengkapnya secara detail dapat klik link (di sini).

Adapun untuk pengumuman tenaga honorer atau non ASN secara umum, hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN menyatakan bahwa terdapat instansi yang banyak memiliki pegawai honorer.

Baca Juga: Peserta Lulus PG PPPK Guru 2022 Banyak yang Tidak Diangkat, Anita Jacoba Gah Pertanyakan Dana DAU: Gak Kurang

Instansi yang memiliki banyak pegawai non ASN terdeteksi berjumlah sekitar lima instansi Pemerintah pusat maupun instansi Pemerintah Daerah.

Apabila ingin melihat hasil pengumuman pendataan tenaga honorer atau non ASN dapat mengunjungi laman atau website resmi terkait.

Demikian informasi seputar adanya perubahan pada pengumuman finalisasi hasil pendataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Kementerian Luar Negeri.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian Luar Negeri

Tags

Terkini

Terpopuler