BERITASOLORAYA.com – Proses pendaftaran PPPK 2022 harus sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Hal ini juga berlaku untuk guru honorer pelamar PPPK 2022 yang masuk kategori pelamar prioritas 1 atau P1.
Pelamar P1 merupakan guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum memperoleh formasi.
Menjadi prioritas di tahun ini, guru honorer kategori P1 akan langsung menerima penempatan saat login atau daftar di SSCASN.
Perlu diketahui, tidak semua guru honorer lulus passing grade (PG) 2021 yang belum mendapat formasi akan mendapatkan penempatan di tahun 2022.
Untuk guru honorer P1 yang belum mendapatkan penempatan, bisa terapkan cara ini agar memiliki kesempatan ikut seleksi PPPK 2022 sebelum jadi ASN.
Dijelaskan langsung melalui buku panduan pendaftaran SSCASN untuk PPPK guru, pelamar P1 yang mendapatkan formasi akan ditampilkan data Dapodik dengan keterangan, “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman.”