BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengkategorikan dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada perjanjian kerja.
Yaitu antara Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Tapi, yang menjadi pertanyaan adalah apakah kedua jabatan ini sama?
Pada dasarnya PPPK dan PNS adalah dua perjanjian kerja yang berbeda. Lantas apa saja perbedaan PPPK dan PNS?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKD Sulawesi tengah, simak lima perbedaan PPPK dan PNS dibawah ini!
1. Status Kepegawaian
PPPK dan PNS mempunyai perbedaan dari status kepegawaian. Dimana PNS sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai nasional.
Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Hak PPPK dan PNS
Setiap ASN baik PPPK dan PNS memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing. Keduanya memiliki kesamaan tanggung jawab.
Sementara hak PPPK dan PNS tentu berbeda. PNS berhak memperoleh tunjangan, gaji, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, pengembangan kompetensi dan jaminan hari tua.
Sementara PPPK berhak dalam gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Artinya PPPK tidak berhak memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
3. Manajemen PPPK dan Manajemen PNS
Keduanya memiliki manajemen kerja masing-masing. Adapun perbedaan manajemen PPPK dan PNS terdiri dari:
Pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karier, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
PNS bisa memiliki seluruh kategori tersebut dan bisa memiliki jabatan dan jenjang karier melalui pangkat dan golongan baik untuk jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak memiliki jenjang karier sebab pegawai dengan perjanjian kerja.
4. Masa Kerja PPPK dan PNS
PNS memiliki masa kerja sampai usia sang pegawai 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
Sementara PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
5. Proses Seleksi PPPK dan PNS
Mengikuti CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun bagi PPPK Guru.
Seleksi CPNS dilakukan dengan lima proses seleksi yaitu Seleksi Kompetensi Dasar, Tes Wawasan Kebangsana, Tes Inteligensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi serta Seleksi Kompetensi Bidang.
Sementara PPPK terdapat empat kategori seleksi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural dan wawancara.
Itulah lima perbedaan PPPK dan PNS, semoga Anda bisa menentukan pilihan kedua peluang kerja tersebut.***