BERITASOLORAYA.com – Para pekerja wajib mengetahu pengertian dan perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Istilah UMR, UMP, dan UMK merupakan istilah yang jamak disebut-sebut di dunia kerja lantaran berhubungan dengan upah yang diterima oleh para pekerja.
Lantas, apa perbedaan dari UMR, UMP, dan UMK? Bagaimana pengaturannya menurut peraturan terbaru?
Baca Juga: Ide Jualan Kebab Pisang Coklat, Bisa Dipanggang Langsung atau Disimpan di Freezer Tahan Dua Bulan
Simak penjelasan berikur ini seperti dilansir BeritaSoloraya.com dari situs JDIH BPK RI.
UMR (Upah Minimum Regional)
UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah pekerja minimum yang berlaku di tingkat provinsi atau tingkat I, termasuk kabupaten dan kota di dalam wilayah tersebut.