Perbedaan UMR, UMP dan UMK Menurut Peraturan Terbaru: Definisi, Cara Penetapan, dan Besaran

- 15 November 2022, 07:15 WIB
Begini perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru turunan UU Ciptaker
Begini perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru turunan UU Ciptaker /Bram Naus/unsplash.com

 

BERITASOLORAYA.com – Para pekerja wajib mengetahu pengertian dan perbedaan UMR, UMP, dan UMK menurut peraturan terbaru.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Istilah UMR, UMP, dan UMK merupakan istilah yang jamak disebut-sebut di dunia kerja lantaran berhubungan dengan upah yang diterima oleh para pekerja.

Lantas, apa perbedaan dari UMR, UMP, dan UMK? Bagaimana pengaturannya menurut peraturan terbaru?

Baca Juga: Ide Jualan Kebab Pisang Coklat, Bisa Dipanggang Langsung atau Disimpan di Freezer Tahan Dua Bulan

Simak penjelasan berikur ini seperti dilansir BeritaSoloraya.com dari situs JDIH BPK RI.

UMR (Upah Minimum Regional)

UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah pekerja minimum yang berlaku di tingkat provinsi atau tingkat I, termasuk kabupaten dan kota di dalam wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x