Tahun 2023, Tenaga Non ASN Terbagi 2 Kategori, Apa Saja dan Bagaimana Mekanisme Gajinya? Cek Disini

23 November 2022, 00:15 WIB
Ilustrasi. mekanisme gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 yang terbagi dalam 2 kategori, simak selengkapnya /instagram @gocpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Setelah selesai pendataan tenaga non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu, kini terdapat informasi mengenai pembagian kategori tenaga non ASN untuk tahun 2023.

Perihal pembagian kategori tenaga non ASN, di tahun 2023 akan terbagi kedalam dua kategori.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Bashari saat kegiatan jumpa pers di Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Begini 3 Solusi Nasib Tenaga Honorer Non ASN 2023, Menpan RB : Opsi Ini Sudah Dipetakan Detail, Plus Minusnya

Pada kesempatan tersebut Rachmad Bashari mengungkapkan bahwa sebanyak 25 ribu tenaga non ASN atau tenaga outsourcing di Lingkungan Pemkot Surabaya dipastikan masih tetap bekerja di tahun 2023.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan Rb terhadap outsourcing di tahun 2022, maka tahun 2023 mereka tetap bekerja.” Ujar Rachmad Bashari.

Rachmad Bashari juga memaparkan bahwa sebagaimana surat Menteri PANRB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non ASN di pemkot akan terbagi menjadi dua kategori.

Baca Juga: Mendikbud Minta Guru Penggerak jadi Kepala Sekolah dan Pengawas di Tahun 2023, Yang Telah Ikuti Bisa Bersiap

Adapun dua kategori yang dimaksud yakni, tenaga penunjang dan non penunjang.

Tenaga penunjang terdiri atas tenaga non ASN sebagai petugas kebersihan, pengamanan dan sopir termasuk pihak ketiga.

Dalam mekanisme gaji, tenaga penunjang yang dimaksud akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium dan bukan merujuk kepada UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten pada UU Cipta Kerja.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan, dengan No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Gaji Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No. 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 juga turut menjelaskan pembayaran honorarium 2023.

Baca Juga: 49 Link Twibbon Spesial untuk Peringatan Hari Guru Nasional 2022, Rugi Kalau Tidak Download di Sini!

Tidak hanya itu, dengan mengikuti Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa juga menjadi rujukan dalam pembayaran honorarium tenaga outsourcing di tahun 2023.

Rachmad Bashari menyebut mekanisme gaji outsourcing di tahun 2023 bukan lagi mengacu pada UU Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, besaran gaji yang diterima tenaga non ASN di tiap daerah tentu akan berbeda.

Hal ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman bekerja hingga jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki sebagaimana Peraturan Kemenkeu.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Penggerak? Ikuti Rekrutmen CGP Angkatan 9 dan 10, Catat Tanggal-Tanggal Pentingnya

Bagi tenaga non penunjang yang bekerja di Pemkot Surabaya juga di tahun 2023 dipastikan akan tetap bekerja sebagaimana hasil evaluasi Kemenpan Rb pada Oktober lalu.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler