Awas, Bagi yang Baru Dapat Penempatan PPPK, Jangan Sampai Diberhentikan karena Hal Ini

24 November 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi PPPK yang diberhentikan /Pexels/ANTONI SHKRABA production

BERITASOLORAYA.com - PPPK tahun 2022 dibuka besar-besaran, mulai dari PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Seleksi PPPK 2022 saat ini telah dalam tahapan pengumuman seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahapan jawab sanggah.

Sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan juga bagi prioritas 1 yang telah mendapat penempatan, harus mengetahui apa saja yang membuat peserta diberhentikan.

Pemberhentian PPPK didasari dengan beberapa sebab, antara lain bisa karena jangka waktu berakhir, meninggal dunia, permintaan sendiri, kebijakan pemerintah, tidak cakap, dan pelanggaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasih Guruku oleh Neona, Cocok Didengarkan saat Hari Guru Nasional 2022

Berikut ini penjelasan hal-hal yang bisa menyebabkan PPPK diberhentkan, sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Jangka Waktu Kerja Berakhir

- Disebabkan karena pegawai PPPK telah memasuki usia tertentu yang telah ditentukan untuk mencapai batas jabatan.

- Usia tersebut ketika pegawai PPPK 58 tahun untuk pejabat ahli muda, ahli pertama, dan terampil.

- Usia memasuki 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat madya

- Usia 65 tahun untuk pejabat ahli utama

Baca Juga: Lirik Lagu Masterpiece oleh Jessie J, Buat Anda Semangat Cetak Karya Terbaik

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Permintaan Sendiri

- Disebabkan karena pengajuan pribadi untuk diputuskan hubungan kerja PPPK dengan hormat dan dapat disetujui ataupun ditunda sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja.

- Disetujui apabila memenuhi masa perjanjian kerja dan juga target kinerja minimal 90 persen dan dapat pula tidak disetujui

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Kebijakan Pemerintah

- Disebabkan karena adanya perampingan organisasi yang harus mengurangi pegawai PPPK.

Baca Juga: Kampus Mengajar Angkatan 5 Tahun 2023, Segera Lengkapi Persyaratan Dokumennya

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Cakap

- Disebabkan oleh pegawai yang tidak cakap secara jasmani atau rohani dalam artian terkena kecelakaan kerja atau sakit terus menerus selama 30 hari berturut-turut.

- Ketidakcakapan pegawai harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah di bidang kesehatan.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Pelanggaran Disiplin

- Disebabkan karena pegawai PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

- Pegawai yang terkenal pemutusan hubungan kerja kategori ini diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Waduh, Ada Opsi Menteri PANRB Honorer Diberhentikan Semua Tanpa Diangkat Jadi ASN?

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Tidak Penuhi Target Kerja

- Disebabkan karena pegawai tidak dapat memenuhi target kerja telah diatur berdasarkan hasil penilaian kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai PPPK karena Lakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- Disebabkan oleh pegawai yang menyelewengkan Pancasila dan UUD 1945 dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

- Pegawai yang menyebabkan pemberhentian kategori ini tidak akan dapat melamar kembali di PPPK dan dikenakan sanksi ganti rugi.

Baca Juga: Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS

- Begitu pula dengan pegawai yang diberhentikan karena tindak pidana berencana, menjadi anggota atau pengurus politik, dan melakukan tindak pidana atau penyelewengan.

Itulah penjelasan jenis pemberhentian pegawai PPPK yang diatur dalam PP No 49 tahun 2018. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI

Tags

Terkini

Terpopuler