Resmi, Regulasi Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk ASN dan non PNS

- 24 November 2022, 16:18 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan bagian agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud. 

Baik ASN PPPK dan PNS, maupun non PNS yang memenuhi persyaratan yang berlaku akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru. 

Adapun peraturan penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG, Tunjangan Khusus atau TKG, dan Tambahan Penghasilan. 

Berdasarkan peraturan Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) penyaluran TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021. Sementara itu, penyaluran tahun berikutnya dilakukan oleh Pemda.

Baca Juga: Selamat, Pemkot Ini Izinkan 25 Ribu Non ASN Tetap Bekerja di Tahun 2023!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut ketentuan seputar penyaluran TPG dan TKG dan regulasi tentang besarannya. 

Penyaluran TPG dan TKG setelah tahun 2021 untuk ASN PPPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu, sesuai yang disampaikan melalui  Pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021. 

Regulasi tersebut mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x