Soal Nasib Honorer, Menpan RB Siapkan 3 Opsi Solusi Penyelesaian Tenaga Non ASN, No 3 Mungkin Saja Terjadi

25 November 2022, 20:36 WIB
Begini nasib tenaga honorer terkait penyelesaiannya, Menteri PANRB tawarkan 3 opsi solusi penyelesaian non ASN berikut ini /Kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah hingga kini terus berupaya melakukan bedah solusi guna mencari titik terang penyelesaian tenaga non ASN.

Baru-baru ini, Menteri PANRB Azwar Anas menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 21 November 2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB Azwar Anas membeberkan alternatif solusi terkait penyelesaian nasib tenaga non ASN di tanah air.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kesempatan Emas Bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah di Akhir Tahun, Cek Batas Mendaftar

Setiap solusi yang dicari, terkait nasib tenaga non ASN dipilih yang terbaik dan dilihat sisi plus minusnya.

Dihadapan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan terkait alternatif solusi perihal penyelesaian tenaga non ASN kedepan.

Dalam Raker bersama Komisi II DPR RI, setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB.

Pertama, tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Tutup 2 Hari Lagi, Jadwal Rekrutmen dan Dokumen Mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 5

Kedua, tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya dari ASN.

Ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai atau menggunakan skala prioritas.

Bagi tenaga Non ASN solusi pada tiap-tiap poin yang ditawarkan Menteri PANRB, tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.

Hal tersebut tentunya perlu dicermati oleh seluruh pihak.

Adapun penjelasan dari alternatif tiga solusi yang ditawarkan Menteri PANRB adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Terkait Polemik Tenaga Honorer yang Belum Kunjung Usai, Menpan RB: Semua Cari Opsi Terbaik

Alternatif solusi pertama, jika tenaga non ASN diangkat seluruhnya untuk menjadi ASN tentu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Mengingat hal tersebut, negara akan menghadapi tantangan besar. Sebab, hingga saat ini pemerintah masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non ASN yang mungkin diangkat menjadi ASN.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tetapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat.” Jelas Menteri PANRB Azwar Anas .

Baca Juga: Kriteria Pendaftar Program Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10 Ternyata Berbeda

Alternatif solusi kedua, jika tenaga non ASN diberhentikan seluruhnya dari ASN, maka sebagai konsekuensinya yaitu pelayanan publik akan menjadi terganggu.

Apabila pemerintah menerapkan alternatif solusi yang kedua, maka dampaknya akan sangat dirasakan oleh masyarakat.

Bahkan banyak ASN yang memasuki masa pensiun namun belum ada yang menggantikan posisinya, utamanya pada sektor pelayanan dasar yakni sektor pendidikan dan kesehatan.

Adapun pada alternatif solusi yang ketiga, tenaga non ASN diangkat sesuai atau menggunakan skala prioritas. Untuk poin ketiga ini bisa memungkinkan dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Viral. Foto Predebut Karina dan Giselle aespa Tersebar dan Jadi Perbincangan Hangat, Berbeda?

Dalam Raker, Menteri PANRB di hadapan Komisi II DPR RI turut menyampaikan bahwa untuk skala prioritas atau solusi ketiga ini, pihaknya akan merumuskan kembali untuk kemudian dilakukan langkah afirmasi perihal rekrutmennya.

Namun, hal yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat, bahwa kedepan, untuk penataan sektor pelayanan lain dalam penuntasan tenaga non ASN akan dilakukan bertahap.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Raker.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

Dalam kesempatan Rapat Kemen PANRB bersama Komisi II DPR RI, Anas menegaskan perihal penanganan tenaga non ASN atau tenaga honorer bukan menjadi urusan pusat saja, akan tetapi juga menjadi urusan pemerintah daerah atau Pemda.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler