Kriteria Pendaftar Program Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10 Ternyata Berbeda

- 25 November 2022, 19:08 WIB
Calon Pengajar Praktik PGP  dan  pelamar program CGP  Angkatan 9 dan 10 berbeda
Calon Pengajar Praktik PGP dan pelamar program CGP Angkatan 9 dan 10 berbeda /Kemendikbud ristek /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menyampaikan informasi terkait kriteria umum untuk pelamar yang ingin mendaftar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10.

Kriteria pelamar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP untuk angkatan 9 dan 10 ternyata berbeda.

Pasalnya untuk bisa mendaftar program Calon Guru Penggerak harus memenuhi 13 kriteria umum.

Baca Juga: Viral. Foto Predebut Karina dan Giselle aespa Tersebar dan Jadi Perbincangan Hangat, Berbeda?

Adapun pelamar yang hendak mengikuti program Calon Pengajar Praktik PGP hanya harus memenuhi 9 kriteria umum saja.

Lalu apa saja perbedaan kriteria pelamar program Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10?

Kriteria Umum pelamar program Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10.

  1. Pelamar CGP adalah guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar CGP adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS,

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

Pelamar juga berstatus definitif baik dari PNS maupun Non PNS yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x