Non ASN akan Diberhentikan Semua dari Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer? Ini 2 Opsi Lainnya

27 November 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi opsi Menteri PANRB dalam penyelesaian honorer salah satunya adalah diberhentikan seluruhnya. Berikut opsi lainnya. /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga honorer atau non ASN, sebelumnya diimbau Pemerintah untuk seluruh jajaran instansi, baik Pusat maupun Daerah.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengadakan rapat tentang penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer telah dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022.

Diketahui sejumlah 120 instansi tidak/belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing hingga pada tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Plesir ke Karanganyar? Jangan Lupa Kunjungi 5 Tempat Wisata Hits Ini, Cocok Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun

Hasil yang didapatkan sebanyak 2.360.723 orang, terkait pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik.

"Perlu dipahami bahwa pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN," kata Anas, Menteri PANRB.

Pasalnya, dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) atau honorer terus dicarikan solusi terbaik.

Baca Juga: Sudah Tahu Seleksi Masuk PTN Tahun 2023 Berubah? Simak Penjelasan Mendikbud Berikut

Pada kesempatan tersebut, disampaikan tiga solusi penyelesaian tenaga non ASN di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

1. Pemberhentian Semua Non ASN atau Tenaga Honorer

Solusi pertama yaitu memberhentikan tenaga honorer secara keseluruhan. Namun, untuk melaksanakan alternatif pertama, tentunya akan berdampak terhadap kelangsungan pelayanan publik.

"Konsekuensinya adalah terganggunya pelayanan publik. Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," kata Anas.

Baca Juga: Lirik Lagu Khayalan Tingkat Tinggi oleh NOAH, Trending di Youtube: Yang Kunanti Saat Memegang Tangannya

2. Pengangkatan Tenaga Non ASN Seluruhnya

Anas menyampaikan alternatif solusi kedua, untuk diangkatnya seluruh tenaga honorer.

Akan tetapi, perlu pula dipahami bahwa hal itu membutuhkan kekuatan keuangan negara yang cukup besar.

Selain keuangan, ada tantangan yang besar, sebab masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN yang diangkat tersebut.

"Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat," kata Anas.

Baca Juga: Lirik Lagu Satu Rasa Cinta oleh Difarina Indra Adella ft Fendik, ‘Jangan Tanya Bagaimana Esok’

3. Non ASN Diangkat Berdasarkan Skala Prioritas

Solusi ketiga adalah melihat prioritas. Tenaga honorer atau non ASN yang diangkat, dengan mempertimbangkan prioritas.

Saat ini, pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi prioritas Pemerintah.

"Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non-ASN seperti pendidikan dan kesehatan. Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap," katanya.

Anas menambahkan bahwa ketiga alternatif opsi tersebut, sudah detail ditetapkan plus minusnya.

Baca Juga: UMP 2023 DKI Jakarta Disebut Naik 5,6 Persen, Kadis Naker: Setara dengan Rp4,9 Juta

"Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Anas.

Berbagai hal yang telah didiskusikan bersama stakeholders terkait, Anas mengaku bahwa harus diputuskan hal yang paling genting dalam penanganannya.

Penanganan penyelesaian tenaga non-ASN bukan hanya menjadi urusan pusat, namun juga menjadi urusan Pemerintah daerah.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler