UMP 2023 DKI Jakarta Disebut Naik 5,6 Persen, Kadis Naker: Setara dengan Rp4,9 Juta

- 26 November 2022, 21:21 WIB
Andri Yansyah Kadis Naker DKI Jakarta sampaikan UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen
Andri Yansyah Kadis Naker DKI Jakarta sampaikan UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen /tangkapan layar YouTube BPJS Ketenagakerjaan/

BERITASOLORAYA.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta disebut naik 5,6 persen menjadi setara Rp4.901.798.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Kadis Naker DKI Jakarta kenaikan 5,6 persen pada UMP 2023 menggunakan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Honorer Gagal Jadi ASN, Benarkah Tak Ada Rekrutmen PPPK 2022 di Daerah Ini?

“Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara.

Andri Yansyah juga menerangkan bahwa sidang Dewan Pengupahan juga melahirkan tiga rekomendasi lain selain dari unsur pemerintah.

Ia mengatakan tiga rekomendasi tersebut datang dari unsur buruh dan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Andri menjelaskan jika dari Kadin diusulkan besaran UMP mengambil alfa 10 persen sehingga naik 5,11 persen.

Baca Juga: Guru Lulus PG yang Belum Dapat Formasi Pasti Diangkat Jadi PPPK, Nunuk Suryani: Target 2023 Semua Tuntas

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x