BERITASOLORAYA.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta disebut naik 5,6 persen menjadi setara Rp4.901.798.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis, 24 November 2022.
Kadis Naker DKI Jakarta kenaikan 5,6 persen pada UMP 2023 menggunakan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Honorer Gagal Jadi ASN, Benarkah Tak Ada Rekrutmen PPPK 2022 di Daerah Ini?
“Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah dikutip BeritaSoloraya.com dari Antara.
Andri Yansyah juga menerangkan bahwa sidang Dewan Pengupahan juga melahirkan tiga rekomendasi lain selain dari unsur pemerintah.
Ia mengatakan tiga rekomendasi tersebut datang dari unsur buruh dan pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Andri menjelaskan jika dari Kadin diusulkan besaran UMP mengambil alfa 10 persen sehingga naik 5,11 persen.