Rakor Pengadaan ASN 2023 – Guru dan Nakes Jadi Prioritas, Terkait PPPK Nadiem Uraikan 3 Kebijakan Ini

1 Desember 2022, 14:14 WIB
Rakor Pengadaan ASN 2023 – Guru dan Nakes Jadi Prioritas, Terkait PPPK Nadiem Uraikan 3 Kebijakan Ini /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Rapat koordinasi atau Rakor yang berlangsung pada Rabu, 30 November 2022 membahas tentang rencana pengadaan ASN di instansi pemerintah untuk tahun 2023.

Dalam rapat tersebut diungkapkan bahwa pemenuhan untuk guru dan nakes menjadi prioritasnya, namun tidak mengesampingkan formasi lainnya yang ada di lingkungan atau instansi pemerintah.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ujar Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB dalam rapat.

Untuk pemenuhan guru, Mendikbudristek, Nadiem Makarim uraikan tiga paket kebijakan terkait PPPK guru. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs Kementerian PANRB pada 30 November 2022.

Baca Juga: Mengawali Desember dengan Patah Hati? ‘December’ Neck Deep Cocok untuk Didengar, Ini Lirik dan Terjemahannya

Kebijakan yang pertama ialah target pengajuan formasi dari pemerintah daerah, yaitu dari bulan Februari – Maret 2023. Apabila melewati batas waktu tersebut, formasi akan ditetapkan oleh pusat.

Perihal ini juga dihimbau oleh dua menteri lainnya, yaitu Menpan RB dan Menteri Kesehatan atau Menkes, Budi Gunadi Sadikin.

Di hadapan peserta yang hadir, Anas menghimbau kepada instansi pusat maupun daerah untuk mengajukan kebutuhan ASN dengan mempertimbangkan analisis jabatan serta beban kerja.

Baca Juga: Asmoro Decoration – Beberkan ‘Ngunduh’ Mantu Kaesang – Erina, Mulai dari Lokasi, Konsep, Waktu, Hingga Prosesi

“Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segera kita penuhi,” ujar Anas.

Hal yang sama disampaikan oleh Menkes, Budi agar Pemda segera mengajukan formasi ASN tahun 2023 dengan data yang valid dan akurat.

“Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter, tapi yang dimasukkan tenaga administrasi,” ucapnya.

Baca Juga: Ada Kesempatan, Tenaga Honorer Tak Dihapus, Gubernur Kaltim: Jika Hanya 30 Persen...

Kedua, terkait anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan lainnya.

Permasalahan ini juga diungkapkan oleh Budi selaku Menkes, bahwa salah satu penyebab pemerintah daerah tidak segera mengajukan formasi nakes untuk ASN ialah anggaran.

Namun, dalam Rakor pengadaan ASN 2023, Budi menjelaskan bahwa pihaknya (Kemenkes) telah berkoordiasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi spesifik untuk gaji PPPK nakes dan program-program kesehatan lainnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tamatan SMA Punya Peluang Diangkat Jadi PNS, dengan Cara Ini....

“Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan,” jelas Budi.

Terakhir, kebijakan yang ketiga disampaikan Nadiem adalah mengenai dana spesifik guna pengangkatan PPPK yang akan ditransfer ke pemerintah daerah ketika pengangkatan sudah dilaksanakan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler