3 Kebijakan Pemerintah Ini akan Dijalankan untuk Penuntasan Pengangkatan Honorer Tahun 2023. Apa Saja?

3 Desember 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer /Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menuntaskan pemasalahan tenaga honorer, melalui berbagai kebijakan.

Baru baru ini pemerintah melalui beberapa kementerian juga telah melakukan rapat koordinasi yang membahas beberapa masalah termasuk penuntasan masalah tenaga honorer.

Diketahui ada 3 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan penuntasan honorer di tahun 2023 yang seiring dengan arah kebijakan pengadaan ASN.

Berikutnya, diinformasikan bahwa pada tahun 2023 akan diadakan seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis, tenaga kependidikan lainnya, dan juga CPNS.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem

Pada rapat koordinasi beberapa kementerian seperti disebutkan di atas, terdapat kesepakatan antara BKN, PANRB, Kemenkes, Kemdikbudristek, den Kemenkeu.

Kesepakatan tersebut merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer P1, P2,P3, P4 yang belum mendapatkan formasi pada PPPK 2022 ini.

Jika dilihat dari skema pengadaan ASN 2023, maka kemungkinan besar banyak tenaga honorer akan terakomodir untuk pengangkatan menjadi ASN di tahun tersebut.

Skema yang ditampilkan oleh Kemdikbudristek dalam rakor tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru ASN tahun 2023.

Berdasarkan penjelasan Kemdikbudristek memang telah terindikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan formasi yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Untuk mengantisipasi kesenjangan tersebut, Kemdikbudristek mengharapkan untuk pengusulan formasi adalah yang sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN PPPK.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus Massal, Benarkah Bakal Diganti Teknologi?

Perlu diketahui, pelamar yang tergolong P1 pada seleksi PPPK 2022 ini berjumlah 193.954 orang, sehingga banyak pelamar yang akhirnya tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Jumlah tersebut juga termasuk para guru dari sekolah swasta yang juga tidak mendapatkan penempatan, saat melakukan log in ke akun SSCASN.

Diketahui, para guru tersebut juga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan turun prioritas.

Sehingga berdasarkan hal itu, pemerintah menjanjikan akan melakukan penuntasan di tahun 2023 dan data kelulusan para pelamar tersebut akan tetap aman di Panselnas.

Perlu diketahui, salah satu penyebab yang membuat para guru tidak mendapatkan formasi adalah karena ijazah yang dimiliki tidak linier.

Sehingga pemerintah pusat mengimbau Pemda memastikan agar para guru mengejar linier dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang dimiliki.

Baca Juga: Selamat untuk Guru di Berbagai Daerah Ini, Tunjangan Sertifikasi Sudah Cair!

Pemerintah akan membantu kepemilikian kualifikasi pendidikan yang linier melalui program beasiswa akademik.

Dari penjelasan Kemdikbudristek diketahui, kebutuhan guru ASN untuk tahun 2023 sampai tahun 2030 memiliki peluang yang masih sangat besar, yaitu sebesar 662. 919 guru PPPK.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah,” kata Kemendikbudristek.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbudristek menjelaskan 3 opsi kebijakan yang akan menguntungkan bagi para guru honorer, yaitu:

- Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain.

- DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Baca Juga: Hasil Verifikasi Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Jawa Timur, Berikut 6 Poin Penting Pengumuman BKD JA

Berkaitan dengan anggara itu, Kemenkeu ternyata telah mengalokasikannya ke dalam skema “Postur Transfer ke Daerah Tahun anggaran 2023”.

Skema tersebut menunjukkan adanya dana alokasi umum terutama yang tergolong “dana yang ditentukan penggunaannya” dimana tercantum poin yang berbunyi “penggajian formasi PPPK”.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler